Dia menambahkan, Pasal 15 Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 juga menekankan kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT di akhir masa kerjanya.
Sementara itu, Ketua PBHI Jakarta Muhamad Ridwan Ristomoyo mengemukakan bahwa kasus ini sudah di tahap perundingan Bipartit dengan perusahaan, namun perwakilan PT. Jaya Obayashi tidak menunjukkan etikat baik untuk membayarkan uang kompensasi kepada korban.
Dalam menangani perkara ini, kata dia, Tim Kuasa Hukum dari PBHI Jakarta akan terus mengawal sampai selesai ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Narasumber
Ridwan Ristomoyo
Ketua PBHI Jakarta
+62 813-1158-8200













