JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 dilakukan secara transparan melalui dialog dengan seluruh pihak.
“Setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin, di Jakarta, pada Kamis (4/12/2025).
Syaripudin menjelaskan pendekatan ini ditempuh agar kebijakan upah yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha, sehingga dapat diterima semua pihak.
“Penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi terbaru mengenai mekanisme penetapan upah minimum tahun 2026. Peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, hanya berlaku untuk penetapan upah minimum tahun 2025. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta melalui Disnakertransgi tetap menjalankan berbagai langkah persiapan agar proses penetapan upah nantinya berjalan tepat waktu serta responsif terhadap kondisi pekerja dan dinamika ekonomi.
Sebagai bagian dari persiapan tersebut, sejumlah langkah strategis telah dilakukan, antara lain:
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











