Diskominfo DKI Respon Silang Pendapat tentang Laporan Pengaduan Menggunakan Foto AI

Otonominews
Diskominfo DKI Respon Silang Pendapat tentang Laporan Pengaduan Menggunakan Foto AI
120x600
a

JAKARTA, OTONONINEWS.ID – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengaku telah berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan sebagai validator akhir terhadap seluruh tindak lanjut pengaduan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal tersebut dikatakannya dan sudah mendapat respon cepat menyangkut temuan penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat yang sempat viral di media sosial.

Pemprov memastikan langkah korektif segera dilakukan sekaligus memperkuat sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga :  Dishub Jakarta Kerahkan 11 Armada Penganti Angkutan Kapal yang Diparkir Akibat Cuaca Ekstrem di Kepulauan Seribu

“Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI,” ujarnya. Pada. Minggu. (5/4/2026)

Budi menjelaskan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 tercatat lebih dari 62.571 pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal, termasuk aplikasi JAKI dan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) terintegrasi.

Rata-rata, sebanyak 20.857 pengaduan diterima setiap bulan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh OPD/BUMD dan diverifikasi oleh Biro Pemerintahan.

Baca Juga :  Sejumlah RTH di Jakarta Menjadi Tempat Mesum, Ini Tanggapan Satpol PP

“Dengan jumlah pengaduan yang sangat besar, Diskominfotik akan membantu Biro Pemerintahan untuk mengidentifikasi bukti tindak lanjut yang berpotensi menggunakan AI, agar proses verifikasi semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.

Sebagai langkah perbaikan, Biro Pemerintahan akan melakukan sejumlah tindakan tegas. Pertama, memberikan surat teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari Jakarta Timur, yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat. Kedua, menginput kembali pengaduan masyarakat tersebut untuk selanjutnya diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *