Dinasnakertransgi DKI Jakarta: Pembahasan UMP Dilakukan Secara Inklusif, Berbasis Data, dan Kolaboratif

Dinasnakertransgi DKI Jakarta: Pembahasan UMP Dilakukan Secara Inklusif, Berbasis Data, dan Kolaboratif
120x600
a

Rapat rutin Dewan Pengupahan untuk memantau perkembangan ekonomi, harga kebutuhan pokok, inflasi, dan dinamika ketenagakerjaan di DKI Jakarta. Kajian kondisi kesejahteraan pekerja lintas sektor, termasuk Focus Group Discussion (FGD) untuk menggali informasi faktual dan suara pekerja di lapangan.

Monitoring dan evaluasi penerapan struktur dan skala upah sebagai dasar penguatan implementasi kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional. FGD mengenai arah kebijakan pengupahan untuk memastikan penyusunan kebijakan berbasis masukan teknis, perspektif pekerja, dan kebutuhan sektor usaha.

Baca Juga :  Tanggapi Status Jakarta Tak Lagi Menjadi Ibu Kota, Pj Gubernur Heru: Masih Ada Waktu Transisi

Partisipasi dalam konsultasi publik atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Penerimaan audiensi dari serikat pekerja/serikat buruh sebagai wujud dialog terbuka agar aspirasi pekerja terakomodasi dalam kebijakan resmi.

Dengan langkah-langkah tersebut, setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru mengenai pengupahan, Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan dapat segera melanjutkan pembahasan teknis penetapan UMP 2026. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi rekomendasi resmi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Baca Juga :  Tukang Parkir Tanah Abang Rp60 Ribu Diciduk Polisi dan Diserahkan ke Dinsos

Setelah UMP 2026 ditetapkan, pembahasan UMSP akan dilakukan. Sesuai ketentuan, nilai UMSP harus lebih tinggi daripada UMP dan ditentukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pelaku usaha.

Melalui proses yang inklusif, berbasis data, dan kolaboratif, Pemprov DKI Jakarta berharap penetapan UMP dan UMSP 2026 dapat menghasilkan kebijakan yang adil, realistis, serta mampu mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif. (OTN-Deman)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *