PBHI Jakarta Kritisi Asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan, Mengangkangi Kewenangan Polisi dan Hakim

PBHI Jakarta Kritisi Asas Dominus Litis dalam RUU Kejaksaan, Mengangkangi Kewenangan Polisi dan Hakim
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Asas Dominus Litis yang diatur dalam Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terus menuai pro-kontra.

Ketua Perhimpunan Hukum dan Hak Azasi Manusia, M Ridwan Ristomoyo, SH menilai asas dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan sangat rawan disalahgunakan.

Meski meningkatkan efektivitas penegakan hukum, asas dominus litis berpotensi tumpah tindih dengan kewenangan yang dimiliki Kepolisian dan Kehakiman.

“Asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti. Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman,” kata Ridwan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Ridwan menjelaskan, selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, Jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan Kepolisian. Menurutnya, Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan, serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan.

Bahkan, lanjut Ridwan, Jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan Kehakiman.

r
Lihat Juga :  Geger! Penemuan Mayat Perempuan yang Diduga Bunuh Diri di Kota Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j