SMART Dukung Kapolri Tolak Tegas Kementerian Kepolisian

Merusak Tatanan dan Tumpang Tindih Kewenangan

SMART Dukung Kapolri Tolak Tegas Kementerian Kepolisian
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Serikat Muda Amanat Rakyat (SMART) mendukung penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian.

Koordinator SMART, Yayan Septiadi, mengatakan sikap tegas Kapolri dalam menolak Kementerian Kepolisian adalah langkah tepat, konstitusional, dan mencerminkan komitmen menjaga independensi Polri di tengah dinamika politik dan pemerintahan.

“Kami memandang sikap Kapolri yang menolak wacana pembentukan Kementerian Kepolisian sebagai bentuk ketegasan sekaligus keberanian moral untuk menjaga marwah dan independensi Polri. Ini adalah sikap negarawan yang patut diapresiasi,” ujar Yayan kepada media, Selasa (27/1/2026).

Menurut Yayan, wacana pembentukan Kementerian Kepolisian tidak urgent, dan bisa memicu persoalan serius bagi tata kelola pemerintahan maupun sistem penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Sikap Politik PDIP Oposisi Rasa Koaliasi

Potensi Masalah Kelembagaan dan Tumpang-Tindih Kewenangan

Yayan menilai wacana pembentukan Kementerian Kepolisian akan menimbulkan komplikasi, dan berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan antara Polri dan kementerian baru tersebut.

Dalam praktiknya, jelas Yayan, Kementerian Kepolisian akan memperpanjang rantai birokrasi, memperlambat pengambilan keputusan strategis, serta mengaburkan garis komando yang selama ini telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Polri telah memiliki sistem komando yang tegas dan mekanisme pengawasan yang jelas. Jika ditambahkan kementerian baru, justru akan menimbulkan kerancuan struktural dan memperlemah efektivitas institusi kepolisian,” tegas Yayan.

Baca Juga :  Insiden Ojol Terlindas Adalah Duka Bersama, Haidar Alwi: Rakyat dan Polisi Harus Saling Menghargai

Lebih jauh, Yayan selaku koordinator SMART berpandangan bahwa Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat harus berdiri secara independen, profesional, dan bebas dari kepentingan politik praktis.

Pembentukan Kementerian Kepolisian dikhawatirkan dapat membuka ruang intervensi politik yang berlebihan terhadap institusi penegak hukum.

Yayan selaku koordinator SMART mengingatkan salah satu amanat Reformasi 1998 adalah memisahkan Polri dari struktur kekuasaan politik yang berpotensi mengekang profesionalisme aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi mengembalikan pola lama perlu dikaji secara kritis dan menyeluruh.

“Reformasi Polri bukan tentang menambah struktur baru, melainkan memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Pembentukan Kementerian Kepolisian justru berpotensi menjauhkan Polri dari semangat reformasi itu sendiri,” jelas Yayan.

Baca Juga :  Haidar Alwi Jabarkan 7 Alasan Prabowo Tak Perlu Ganti Kapolri Jenderal Sigit

Yayan mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan institusi kepolisian yang kuat, namun tetap diawasi secara proporsional.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *