Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik antara Masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dan PT. Tidar Kerinci Agung

Otonominews
Pemprov Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Konflik antara Masyarakat di Kabupaten Dharmasraya dan PT. Tidar Kerinci Agung
120x600
a

PADANG, Otonominews.id_ Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan komitmennya dalam menuntaskan konflik antara masyarakat dengan PT Tidar Kerinci Agung terkait kewajiban fasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen. Komitmen tersebut disampaikan secara tegas oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar, Adib Alfikri dalam rapat pendampingan dan fasilitasi penyelesaian konflik yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Selasa (27/1/2026).

Adib Alfikri mengatakan, pemerintah hadir untuk memastikan konflik yang telah berlangsung cukup lama antara masyarakat di Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya dengan pihak perusahaan PT. Tidar Kerinci Agung selaku pengelola izin perkebunan dapat diselesaikan secara dialogis, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Sumbar Bakal Miliki Pabrik Minyak Goreng dan Biodiesel, Dibangun Apical Group di Padang

“Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara adil dan berimbang. Tujuan utamanya adalah melindungi hak masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas,” ujar Adib Alfikri.

Ia menjelaskan, kewajiban fasilitasi plasma 20 persen merupakan amanat regulasi yang melekat pada izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU). Karena itu, penyelesaiannya harus berpijak pada kepastian hukum, data yang valid, serta kesepakatan para pihak.

Baca Juga :  Safari Ramadhan ke Sijunjung, Gubernur Sumbar Puji Sinergitas Masyarakat dan Pemkab Sunjunjung

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga mendorong dibukanya ruang dialog konstruktif antara perusahaan dan masyarakat, dengan tenggat waktu yang jelas, guna menghindari berlarutnya konflik yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *