Praktisi Hukum dan Aktivis Ungkap Kondisi Penegakan Hukum Indonesia yang Kacau!

Diskusi JAMKI

Praktisi Hukum dan Aktivis Ungkap Kondisi Penegakan Hukum Indonesia yang Kacau!
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Praktisi hukum Firman Tendri Mangendri menilai penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Ia menyebut praktik hukum nasional mengalami judicial disarray atau kekacauan, ditandai dengan hukum yang fleksibel, transaksional, dan sangat bergantung pada tekanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman dalam diskusi publik bertajuk “Akuntabilitas Pemberantasan Korupsi: Mungkinkah Membersihkan dengan Sapu Kotor?” yang digelar Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :  Probowo Teken Perpres Nomor 66/2025 Tentang TNI dan Polri Bisa Lindungi Jaksa

Firman menyoroti fenomena aparat penegak hukum yang baru bergerak ketika suatu perkara menjadi viral. “Kalau tidak viral, tidak ada keadilan. No viral, no justice,” ujarnya. Menurut Firman, kondisi ini menunjukkan bahwa hukum tidak berjalan karena sistem, melainkan karena tekanan publik.

Ia juga menyinggung banyaknya nama tokoh nasional yang disebut dalam berbagai perkara, namun tidak pernah benar-benar diproses secara hukum. Firman menilai, selama suatu negara tidak mampu mengadili presidennya, maka penegakan hukum tidak akan pernah berjalan secara setara. Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Korea Selatan dan Malaysia yang pernah memenjarakan mantan pemimpin negaranya.

Baca Juga :  Bagaimana Jika Ditahan KPK? Sekjen PDIP: Benih Perjuangan Mengoreksi Kezaliman Akan Terus Tumbuh

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa menilai penegakan hukum oleh tiga institusi utama KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian belum berjalan maksimal dan konsisten. Ia menyebut penegakan hukum yang selektif dan sarat kepentingan berpotensi menjadikan hukum sebagai alat politik.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *