“Kita takut implemtasinya akan memperluas potensi disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Apalagi dunia hukum kita sekarang sarat tekanan politik atau dipolitisasi,” ujarnya.
Ridwan berpendapat revisi UU Kejaksaan ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan Jaksa tanpa kontrol yang efektif.
“Tantangan terbesar Kejaksaan terletak pada integritas yang belum sepenuhnya terbangun. Undang-Undang maupun Komisi Kejaksaan hanya menjadi sarana pembagian kekuasaan tanpa menghadirkan perbaikan substansial,” tandasnya.
Ridwan berharap DPR RI bisa senada dengan pendapat masyarakat yang menilai asas dominus litis dalam Revisi UU Kejaksaan tidak punya urgensi dan belum bisa diterapkan.
“Asas ini diterapkan atau tidak, golnya nanti di DPR RI. Kita lihat wakil rakyat bisa peka dengan pendapat masyarakat atau seperti biasa bekerja atas kepentingan kelompoknya. Jika kondisinya seperti itu saya yakin akan banyak masyarakat turun kejalan untuk menilai revisi RUU ini,” pungkas Ridwan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











