Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Mesin Jahit pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur

Otonominews
Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Mesin Jahit pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur
120x600
a

JAKARTA. OTONOMINEWS.ID – Bau anyir korupsi terendus dalam program pengadaan alat mesin jahit dari Suku Dinas (Sudin) Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.

Program pengadaan mesin jahit ini sebenarnya memiliki tujuan bagus, yakni menyediakan fasilitas sarana dan prasarana bagi pelaku UKM (Usaha Kecil dan Menengah) agar tercipta wirausaha industri baru. Program ini pun masuk dalam pagu anggaran terproyeksi dalam TA. 2022 hingga 2024.

Namun sayangnya, program yang bagus itu ternyata buruk dalam pelaksanaanya. Sebab pengadaan yang dilakukan oleh sejumlah kantor Sudin PPKUKM DKI Jakarta diketahui bermasalah, dengan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oknum pengadaan di unit tersebut.

Baca Juga :  KAMAKSI Desak Kejaksaan Bongkar Dugaan Keterlibatan Korporasi di Kasus Korupsi PDNS

Seperti yang terjadi pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur, dimana pada 10 November 2025 lalu pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) melakukan penggeledahan di kantor sudin tersebut.

Dalam penggeledahan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengamankan sejumlah dokumen, serta perangkat komputer yang digunakan dan barang bukti lainnya yang tersangkut pengadaan Mesin Jahit dan Senar dengan Merk Singer M1255. Pengadaan barang ini memakan anggaran Rp9 miliar.

Menurut Kejaksaan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini dilakukan untuk memperkuat proses penyelidikan, dan memastikan seluruh dokumen terkait pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Baca Juga :  Wali Kota Jaktim Iin Bersama 50 Personel Bersihkan Gorong-gorong di Cililitan

Penggeledahan sendiri baru terjadi pada 2025, sejak Munjirin menjadi Wali Kota Jakarta Timur. Ia pun kesal, seolah kasus ini menjadi tamparan karena di wilayah yang baru dipimpinnya.

“Saya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan, itu hal yang memalukan,” ujar Munjirin.

Menurut info, belum ada 1 orang pun yang ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini, baik ASN maupun staf lain yang mengendalikan pengadaan alat mesin jahit.

Kabarnya, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Baca Juga :  Terbelit Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah, Jampidsus Disorot

“Untuk tersangka pasti sudah ada calon, tapi kami belum bisa menetapkan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara yang sah dari BPKP,” Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh.

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *