Dinas SDA DKI Jakarta Jelaskan Fase Pembangunan Tanggul Penangkal Rob dan Pembagian Tugasnya

Dinas SDA DKI Jakarta Jelaskan Fase Pembangunan Tanggul Penangkal Rob dan Pembagian Tugasnya
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta menerangkan perbedaan antara tanggul National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul pengaman pantai dengan Giant Sea Wall (GSW).

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum menjelaskan, terdapat tiga fase pembangunan tanggul di penangkal Rob yakni Fase A, B, C.

Untuk Fase A dinamai NCICD atau tanggul pengaman pantai menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir Rob, Gubernur Pramono Tinjau Tanggul Muara Baru Penjaringan

“Fase A itu adalah yang di pinggir pantai. Makanya kita suka bilangnya tanggul pengaman pantai. Jadi, kalau Dinas Sumber Daya Air menginfokan ada tanggul pengaman pantai, itu berarti NCICD Fase A,” kata Ika di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin,(8/12/2025).

Ika menerangkan, Pemprov DKI diberi beban membangun tanggul pengaman pantai Fase A oleh pemerintah pusat sepanjang 19 kilometer (Km). Hingga akhir tahun 2025, lanjut Ika, total tanggul NCICD yang terbangun total sepanjang 16,5 Km.

Baca Juga :  Waspada! Selama Sepekan Kedepan Pesisir Utara Akan Alami Banjir Rob

“Ada dua lokasi yang saat ini sedang kami bangun, yaitu di Asahimas dan di Ancol Barat,” ujar Ika. (8/12/2025)

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *