Dinas SDA DKI Jakarta Jelaskan Fase Pembangunan Tanggul Penangkal Rob dan Pembagian Tugasnya

Dinas SDA DKI Jakarta Jelaskan Fase Pembangunan Tanggul Penangkal Rob dan Pembagian Tugasnya
120x600
a

Lebih jauh, Ika, menjelaskan. Untuk Fase B dan C yang dinamai Giant Sea Wall (GSW) atau tanggul laut raksasa) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Giant Sea Wall nantinya akan dibangun di laut bukan di pesisir pantai. Untuk proyek Giant Sea Wall saat ini kata Ika belum terbangun di Jakarta.

Ia menambahkan, sambil menunggu pembangunan GSW, Pemprov DKI Jakarta bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan melanjutkan pembangunan tanggul NCICD untuk mengamankan Jakarta dari terjangan air pasang laut.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir Rob, Gubernur Pramono Tinjau Tanggul Muara Baru Penjaringan

“Kalau seandainya tanggul-tanggul ini belum terbangun, maka pasangnya (Rob) akan jauh lebih besar lagi,” ucapnya.

Dari itu tegas Ika, yang perlu masyarakat pahami, antara NCICD atau tanggul pengaman pantai dengan Giant Sea Wall itu berbeda.

“Jadi, pertanyaannya, apakah tanggul-tanggul pengaman pantai ini Giant Sea Wall? Bukan!” ujar Ika. (OTN-Deman)

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *