JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, mengungkapkan penyesalannya atas pencurian rambu mata kucing (road stud) di Undar Pass Cawang dan di Jl. D.I. Panjaitan, Jakarta Timur.
Kusmanto mengungkapkan, rambu mata kucing yang mengeluarkan cahaya pada malam hari berfungsi sebagai penanda jalan bagi warga pengendara yang melintas.
Rambu tersebut dipasang oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mencegah kecelakaan, sehingga aksi pencurian yang terjadi tidak hanya merugikan tapi juga berisiko mencelakakan warga.
“Apapun yang dilakukan terhadap perusakan fasilitas publik itu tidak boleh dan sangat dilarang. Karena itu adalah untuk kepentingan masyarakat umum,” kata Kusmanto di Jakarta Timur pada Rabu malam (11/2/2026).
Rambu mata kucing di Jalan DI Panjaitan sendiri berfungsi sebagai penanda untuk memisahkan ruas Jalan DI Panjaitan menuju arah Cililitan, Kramat Jati dan menuju Kebon Pala, Makasar.
“Apabila itu sampai hilang masyarakat celaka, berarti itu suatu perbuatan yang zalim. Jadi saya sampaikan ke para petugas, terutama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) atau Dishub (Dinas Perhubungan) untuk membantu mengawasi,” ujarnya.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












