Ia mengimbau masyarakat juga terlibat aktif ikut menjaga fasilitas publik dan berharap warga segera melapor saat mendapati ada seseorang melakukan pengrusakan atau penyalahgunaan fasilitas publik, ke kelurahan, kecamatan atau kepolisian.
“Apabila ada masyarakat yang ingin atau sedang melakukan perusakan fasilitas publik mohon dilaporkan kepada pihak aparatur, baik kelurahan dan kecamatan maupun unsur polisi,” tegasnya.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Emiral August. menjelaskan hilangnya rambu mata kucing, atau jalur pembatas bisa membahayakan pengendara yang menggunakan ruas jalan tersebut.
“Kalau tidak ada cahaya dari rambu mata kucing akibatnya bisa sangat fatal. Kalau ada pengendara dari arah Jatinegara, tidak melihat ada marka jalan bisa terjadi tabrakan,” kata Emiral.
Menurut informasi yang disampaikan oleh, Sudin Perhubungan Jakarta Timur. bahwa terdapat 18 buah rambu mata kucing di ruas Jalan DI Panjaitan wilayah Kelurahan Kebon Pala yang hilang. Jumlah ini masih sementara karena masih dilakukan penghitungan secara lebih lanjut padnna titik ruas jalan lainnya.
“Guna mencegah kasus pencurian serupa, kami menghimbau agar warga dapat turut kmenjaga fasilitas publik termasuk rambu jalan,” ungkapnya. (OTN- Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












