Status Tanggap Darurat Pemrov Sumbar Diperpanjang Hingga 22 Desember 2025

Status Tanggap Darurat Pemrov Sumbar Diperpanjang Hingga 22 Desember 2025
120x600
a

PADANG,OTONOMINEWS.ID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memperpanjang masa status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari, hingga 22 Desember 2025. Perpanjangan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam sebuah keterangan pers di kantornya, Senin (8/12/2025).

Gubernur Mahyeldi menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi menyeluruh bersama seluruh pihak terkait. Ia menegaskan, perpanjangan masa tanggap darurat ini diperlukan karena belum rampungnya proses pencarian korban dan pendataan di lapangan.

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi Ajak Mahasiswa Sumbar di ITERA Belajar Serius untuk Membangun Daerah

“Masih ada korban hilang yang belum ditemukan, serta pendataan kerusakan dan kerugian masih terus berjalan. Karena itu, masa tanggap darurat kita perpanjang agar penanganan bisa lebih maksimal dan menyeluruh,” ujar Mahyeldi.

Berdasarkan rekapitulasi data sementara yang terbaru pada Dashboard Satu Data Bencana Sumbar, per Senin (8/12) pukul 18.00 WIB, bencana hidrometeorologi telah berdampak pada 16 kabupaten/kota. Tercatat 24.049 orang mengungsi, 113 orang luka-luka, 95 orang hilang, dan 234 orang meninggal dunia.

Baca Juga :  Gubernur Sumbar Mahyeldi Trima Kunjungan Dubes Romania, Membahas Sejumlah Rencana Kerjasama

Rincian Dampak per Kabupaten/Kota

1. Kota Pariaman: 7.662 terdampak; nihil luka, hilang, meninggal.

2. Kota Payakumbuh: terdampak banjir; nihil korban.

3. Kota Bukittinggi: 68 terdampak; luka 0, hilang 3, meninggal 0.

4. Kota Padang Panjang: 359 terdampak; luka 4, hilang 32, meninggal 17.

5. Kota Solok: 9.375 terdampak; nihil korban.

6. Kota Padang: 27.153 terdampak; mengungsi 1.764; luka 2, hilang 0, meninggal 11.

7. Kab. Pasaman Barat: 59.959 terdampak; mengungsi 4.789; luka 1, hilang 3, meninggal 4.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *