JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta mengungkapkan dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan oleh PT Jaya Obayashi terhadap eks buruh di perusahaan tersebut.
Sekjen PBHI Yohanes Ruelman Bidaya (Joan) menyebutkan jika pihaknya menerima laporan dari eks buruh PKWT berinisial RR yang diduga telah mendapat perlakuan tidak adil. Salah satunya terkait tidak adanya pembayaran kompensasi dari perusahaan setelah masa kontrak telah berakhir.
Dia mempermasalahkan ketentuan Pasal 9 di dalam kontrak kerja PT. Jaya Obayashi. Adapun klausal tersebut berbunyi “Setelah masa perjanjian kerja berakhir, hubungan kerja antara perusahaan dan Pekerja/Buruh dianggap putus dengan sendirinya dan pihak Pekerja/Buruh berhenti dari perusahaan tanpa ada pemberian uang pesangon atau jasa atau ganti rugi apapun dari perusahaan.”
“Kontrak kerja ini secara nyata telah merampas hak-hak dasar pekerja, ini adalah pelanggaran HAM,” kata dia kepada wartawan, Selasa (6/7).
Joan menerangkan jika UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta kerja Pasal 61 A (Ayat 1 dan 2) mewajibkan perusahaan untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerjanya.