Selain itu, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali telah menyelesaikan penyusunan RPJMD dan mengunggah Peraturan Daerah (Perda) RPJMD masing-masing. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa alokasi pagu dalam RKPD 2026 Provinsi Bali masih didominasi oleh subkegiatan kategori penunjang, sementara kabupaten/kota telah lebih banyak mengarahkan anggaran pada subkegiatan kategori layanan.
Lebih lanjut, telah disepakati sebanyak 126 indikator outcome Prioritas Nasional (ProSN) dan 83 subkegiatan yang mendukung agenda pembangunan nasional (Astacita) pada Rakortek tingkat pusat bersama Provinsi Bali.
Untuk itu, pemerintah daerah di Bali diharapkan dapat memastikan bahwa substansi RKPD 2027 selaras dengan RPJMD 2025–2029, Rancangan RKP 2027, serta responsif terhadap dinamika dan arah kebijakan pembangunan nasional, termasuk hasil pembahasan Rakortekrenbang tingkat pusat yang telah dilaksanakan pada Februari hingga Maret 2026.
Pelaksanaan Rakortekrenbang Daerah Provinsi Bali dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, 4–7 Mei 2026. Adapun Berita Acara hasil pelaksanaan kegiatan ini dapat diakses melalui modul Rakortek pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
*Keterangan foto* Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












