JAKARTA, otonominews .id — Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) memaparkan arah program kerja tahun 2026 serta tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (30/3/2026). Forum ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga dalam mengoptimalkan pengelolaan kawasan perbatasan yang berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Kepala BNPP RI, Wakil Menteri Dalam Negeri beserta jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono, serta Sekretaris BNPP RI Komjen Pol. Makhruzi Rahman.
Dalam paparannya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pada tahun 2026 BNPP RI mengelola anggaran sebesar Rp469,61 miliar yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan kawasan perbatasan secara optimal. Anggaran tersebut dialokasikan secara seimbang untuk belanja operasional dan nonoperasional guna menjamin keberlanjutan program serta peningkatan kualitas layanan di wilayah perbatasan.
“Fokus anggaran BNPP tetap pada dua program utama, yakni dukungan manajemen dan pengelolaan batas wilayah negara serta kawasan perbatasan,” ujarnya.
Hingga 29 Maret 2026, realisasi anggaran BNPP RI tercatat sebesar Rp68,35 miliar atau 14,55 persen dari total pagu. Capaian ini mencerminkan progres pelaksanaan program pada Triwulan I tahun 2026.
“Atas nama jajaran BNPP, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI sehingga sepanjang Triwulan I 2026 sejumlah kegiatan strategis dapat terlaksana,” kata Tito.
Mendagri Tito juga memaparkan capaian strategis BNPP RI pada Triwulan I 2026. Di antaranya, fasilitasi penanganan dampak penyelesaian batas negara RI–Malaysia melalui survei penilaian lahan, tanah, dan aset masyarakat terdampak di Pulau Sebatik. Survei dilakukan di Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara, dengan 45 objek penilaian terdampak negatif, serta di wilayah buffer zone Desa Maspul, Desa Aji Kuning, Desa Sungai Limau (Kecamatan Sebatik Tengah), dan Desa Seberang dengan 60 objek penilaian.
“Penyelesaian garis batas di Sebatik telah melalui proses panjang, sehingga penilaian aset masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan keadilan,” jelasnya.
Capaian lainnya ialah dukungan penanganan pascabencana di wilayah perbatasan Sumatera, meliputi Kabupaten Pidie Jaya, Bireuen, dan Aceh Tamiang. Kegiatan difokuskan pada pemulihan akses infrastruktur yang terdampak lumpur serta pelibatan masyarakat melalui skema cash for work sesuai Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020. “Pendekatan ini tidak hanya mempercepat pemulihan, tetapi juga menggerakkan ekonomi lokal,” ujar Tito.
BNPP RI juga melaksanakan pemberdayaan masyarakat nelayan di pesisir dan pulau-pulau kecil terluar di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada 11–13 Maret 2026. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman batas maritim Indonesia, kesadaran hukum, keterampilan navigasi laut, serta pengelolaan sumber daya laut berkelanjutan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











