“Calon-calon pemimpin masa depan harus tumbuh di lingkungan yang steril dari asap rokok,” tambahnya.
Meski demikian, Khoirudin memastikan bahwa tempat hiburan seperti kafe tetap diperbolehkan menyediakan area merokok. Selain itu, peraturan ini juga tidak akan membatasi pelaku UMKM untuk menjual rokok.
“Yang penting, aktivitas merokok tidak sampai mengganggu kesehatan orang lain,” tandasnya. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











