JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak bertujuan melarang masyarakat merokok, melainkan membatasi aktivitas merokok di area tertentu.
Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) KTR menyusun aturan ini untuk melindungi lingkungan yang sensitif, seperti kawasan pendidikan, taman bermain anak, dan fasilitas kesehatan.
“Pansus KTR bukan untuk melarang orang merokok, tapi untuk membatasi aktivitas merokok, terutama di lingkungan pendidikan, karena itu adalah tempat belajar dan tumbuh kembang anak-anak,” ujar Khoirudin, Kamis (6/11/2025).
Ia menekankan bahwa pelajar merupakan generasi penerus yang perlu dijaga dari paparan asap rokok.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











