“Semua program itu kita perjuangkan agar masyarakat Jakarta tetap terlayani,” kata Khoirudin.
Badan Anggaran DPRD dan TAPD telah menuntaskan seluruh pembahasan terhadap Ranperda APBD 2026. Selanjutnya dibawa ke forum Rapimgab untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Untuk keabsahannya, saya tanyakan sekali lagi, apakah dapat disetujui hasil pembahasan Ranperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026?” kata Khoirudin. Seluruh peserta rapat pun menyetujui.
Lebih lanjut, Khoirudin menegaskan, DPRD akan terus mengawal agar seluruh program strategis dalam APBD 2026 berjalan efektif dan berorientasi pada kesejahteraan warga.
“Pengadaan tanah untuk makam dan pengendalian banjir memang penting, tapi prosesnya membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Karena itu, pelaksanaannya bisa dilakukan lebih dahulu, sementara anggarannya disesuaikan di perubahan nanti,” tandasnya.
Khoirudin menegaskan sesuai ketentuan Pasal 104 dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD wajib memperoleh persetujuan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 1 Oktober 2025, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 10 November 2025. (OTN-Deman)
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











