Menurut Edison, perlu ada kajian ulang terkait pembagian kewenangan tersebut agar kabupaten/kota dapat lebih berperan. Apalagi, selain masalah anggaran, tata kelola kelembagaan KPH juga masih menjadi sorotan utama.
Kemendagri, lanjutnya, berkomitmen memperkuat peran KPH melalui pembinaan dan pengawasan umum terhadap urusan kehutanan di daerah, serta memastikan dokumen perencanaan daerah sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kemendagri juga mendorong agar program KPH benar-benar terintegrasi dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Hal ini ditempuh melalui monitoring dan evaluasi berbasis Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), serta pengintegrasian kebijakan kehutanan ke dalam forum Rakortekrenbang.
“Peran pemerintah daerah sangat penting, karena keberhasilan pembangunan nasional tidak terlepas dari pencapaian pembangunan di daerah. Maka, penguatan KPH harus menjadi bagian integral dari perencanaan dan penganggaran daerah,” tegas Edison.
Kemendagri menekankan, tanpa dukungan kelembagaan dan pendanaan yang kuat, sulit bagi KPH untuk benar-benar optimal menjaga hutan sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











