Kemendagri dan Kemenkraf Jalin Kolaborasi Guna Mendorong Penerapan Ekonomi Kreatif di Daerah

Kegiatan Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/12/2024)/Puspen Kemendagri.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) berkolaborasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf)/Badan Ekonomi Kreatif dalam mendorong penerapan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.

Upaya tersebut dilakukan salah satunya untuk mewujudkan Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam keterangan tertulis Puspen Kemendagri yang dikutip redaksi, Kamis (12/12/2024).

Maurits menegaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah. Pasal 395 pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya,” jelas Maurits.

Lebih lanjut Maurits menyampaikan, Kemendagri mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut menjadi langkah strategis yang sejalan dengan program prioritas Asta Cita Presiden.

r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

f j