“Pengembangan ekonomi kreatif di daerah akan memberikan dampak positif, di antaranya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), membuka lapangan kerja bagi anak muda, hingga mendukung kondisi keamanan daerah,” tutur Maurits.
Oleh karena itu, untuk mengakselerasi pencapaian target Asta Cita tersebut, Maurits mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
Adapun SKB tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ekonomi kreatif.
Maurits menyebutkan, di dalam pedoman tersebut terdapat beberapa panduan, seperti penetapan pedoman dan pembentukan nomenklatur dinas ekonomi kreatif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Kemudian, meliputi nomenklatur organisasi, program, kegiatan, sub-kegiatan, dan indikator serta target kinerja (output/outcome).
Maurits mengungkapkan, pedoman tersebut merupakan acuan bagi Pemda untuk membentuk dinas ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsi. Adapun dinas tersebut diutamakan untuk pengembangan ekosistem ekonomi kreatif dalam mendukung rantai nilai ekonomi kreatif.
“Selain itu, Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif menyusun uraian klasifikasi, kodifikasi, dan nomenklatur program, kegiatan dan sub-kegiatan, dan capaian kinerja. Untuk selanjutnya menjadi referensi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Maurits.[zlj]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











