“Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Tugas kita adalah mendampingi mereka agar bisa menyuarakan aspirasi dengan tertib dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Namun, ia menambahkan, apabila penerima KJP Plus atau KJMU terbukti melakukan tindakan anarkis atau perusakan, maka bantuan pendidikan dapat dicabut setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Lebih lanjut, Nahdiana menekankan pentingnya pembekalan dan pendampingan dari sekolah agar siswa tidak terlibat dalam aksi anarkis.
“Kami mengajak sekolah, orang tua, dan masyarakat bersama-sama membimbing anak-anak agar mereka dapat menyalurkan pendapat secara positif dan konstruktif,” tutupnya.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











