JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Toraja (IMAJA) meminta Bareskrim Polri untuk segera memproses kasus dugaan penghinaan dan ujaran SARA yang dilakukan komedian Pandji Pragiwaksono.
Koordinator Aksi IMAJA, Muldiansah menilai pernyataan Pandji dalam acara Stand Up Comedy pada 2013 silam sangat melecehkan dan merendahkan martabat dari masyarakat Toraja.
“Sama saja telah menghina adat-istiadat daerah yang terlahir dalam rahim Negara Indonesia. Bahkan persoalan semacam ini berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa,” ujar Muldiansah dalam aksi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dia menambahkan berbagai kelompok adat Toraja juga telah mengecam agar Pandji dikenakan sanksi denda sesuai aturan adat terkait penghinaan tersebut. Makanya ia mendorong Bareskrim Polri untuk segera memproses laporan dugaan penghinaan dan SARA yang dilakukan Pandji.
“Meminta Bareskrim Polri memberikan perintah ke Polda Sulawesi Selatan agar mengusut dugaan penghinaan yang dilakukan oleh Pandji terhadap adat budaya masyarakat Toraja,” tuturnya.
“Minta maaf boleh, proses hukum pidana Pandji Pragiwaksono wajib tetap berlanjut. Tegakkan hukum terhadap Pandji pemecah belah bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pandji akhirnya angkat suara soal laporan polisi yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Toraja terkait materi lawakannya yang menyinggung adat Toraja. Pandji mengaku bersalah.
“Seperti yang sudah saya sampaikan di Instagram, permohonan maaf sudah diberikan. Saya juga sadar bahwa saya ignorant dalam penulisan joke, tidak bermaksud untuk menyinggung masyarakat Toraja dan untuk itu saya meminta maaf kepada masyarakat Toraja yang tersinggung,” ucap Pandji, Kamis (13/11/2025).
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












