JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan sikap terkait pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas konten kreatifnya yang bertajuk “Mens Rea”.
Djarot menegaskan bahwa konten tersebut merupakan ekspresi kritik dan refleksi sosial yang disampaikan melalui medium seni komedi, yang secara esensial berada dalam koridor kebebasan berekspresi di ruang publik.
Menurut Djarot, substansi konten “Mens Rea” harus dipahami dalam konteksnya sebagai kritik, satire, dan pendapat personal yang disampaikan tanpa ajakan kekerasan.
“Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat,” tegas Djarot.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan UUD NRI Tahun 1945 secara tegas menjamin kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapat.
Jelas bahwa konstitusi memberikan hak kepada setiap orang untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan, serta untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi dengan berbagai sarana.
Jaminan konstitusional ini merupakan fondasi demokrasi dan tidak boleh direduksi oleh penafsiran hukum yang sempit atau represif.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












