Data Kementerian Perhubungan mencatat bahwa lebih dari 60 persen kendaraan angkutan barang di Indonesia masih tergolong dalam kategori ODOL pada 2024.
Setiap tahunnya, kerusakan jalan nasional akibat kendaraan ODOL menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43 triliun, baik dari sisi perawatan infrastruktur maupun biaya sosial kecelakaan lalu lintas.
Dampak kendaraan ODOL juga berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data Korlantas Polri, sepanjang 2023 terdapat lebih dari 1.200 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan over dimensi dan overload, dengan mayoritas terjadi di jalur distribusi logistik utama seperti Pulau Jawa dan Sumatera.
Melalui kebijakan Zero ODOL 2027, pemerintah menargetkan terciptanya sistem transportasi logistik yang lebih efisien, berkeadilan, dan berstandar keselamatan tinggi.
Program ini juga akan terintegrasi dengan upaya digitalisasi sistem pengawasan kendaraan serta revitalisasi infrastruktur jalan nasional.
Tahapan Implementasi
Tim teknis yang akan dibentuk dijadwalkan mulai bekerja pada kuartal keempat 2025, dengan tahapan implementasi sebagai berikut:
2025-2026: Penyusunan regulasi teknis, sosialisasi, serta program uji coba di jalur-jalur logistik utama.
2026: Penerapan terbatas di sektor-sektor prioritas seperti angkutan bahan tambang, material konstruksi, dan barang berat.
2027: Penerapan penuh Zero ODOL di seluruh jaringan jalan nasional.
DPR dan pemerintah berharap, dengan pelibatan aktif asosiasi pengemudi dan dunia usaha, kebijakan ini tidak hanya berdampak positif bagi keselamatan jalan, tetapi juga meningkatkan profesionalisme sektor logistik sebagai tulang punggung ekonomi nasional.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











