DPR Didesak Segera Bahas Teknis RUU Perampasan Aset, Pengamat: Jangan Tunggu Publik Marah

Otonominews
DPR Didesak Segera Bahas Teknis RUU Perampasan Aset, Pengamat: Jangan Tunggu Publik Marah
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho/Ist.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan DPR RI tidak boleh berhenti pada sekadar wacana. Ia meminta parlemen segera menggelar rapat teknis pembahasan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat.

Hal ini disampaikan menanggapi pernyataan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas bersama Bob Hasan, yang menyebut RUU Perampasan Aset baru akan masuk Prolegnas Prioritas 2025 sambil menunggu keputusan rapat paripurna.

“Publik tidak menunggu janji atau wacana. Mereka menuntut aksi nyata. RUU ini tidak cukup hanya masuk daftar prioritas, DPR harus segera membahasnya secara detail, pasal demi pasal, bukan ditunda,” kata Hardjuno dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  DPR dan Pemangku Kepentingan Sepakat Percepat Revisi UU Hak Cipta untuk Atasi Polemik Royalti Musik

Menurutnya, kondisi masyarakat sudah sangat jenuh dengan lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor. Jika pemerintah dan DPR tetap abai, situasi ini bisa berkembang menjadi krisis sosial yang lebih dalam.

“Belajarlah dari Nepal, Sri Lanka, dan Chile. Kemarahan rakyat terhadap elite yang tidak berubah bisa meledak kapan saja. Kalau DPR masih berkutat pada proses administratif, berarti mereka gagal membaca denyut publik,” ujarnya.

Baca Juga :  Ada 115 Gugatan Hasil Pilkada 2024, MK Diminta Proses Transparan dan Imparsial

Hardjuno menekankan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilihat sebagai bagian dari strategi nasional untuk memiskinkan koruptor, bukan hanya soal penyitaan aset hasil kejahatan. Ia mendorong penerapan konsep illicit enrichment untuk menindak kekayaan pejabat yang tidak wajar.

“Ini bukan sekadar soal barang bukti. RUU ini harus jadi instrumen moral dan hukum untuk memiskinkan koruptor secara sistematis,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, regulasi hanya boleh digunakan untuk kasus kejahatan berat seperti mega-korupsi dan kejahatan terorganisir, dengan kerugian negara minimal Rp1 triliun. Di luar itu, diperlukan mekanisme pembuktian terbalik agar aset yang tidak jelas asal-usulnya dapat langsung disita.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *