Dukung Pengamat Hardjuno Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset Pasal Demi Pasal, GMIE 20245: Kami Bukan Pewaris Koruptor

Otonominews
Dukung Pengamat Hardjuno Desak DPR Bahas RUU Perampasan Aset Pasal Demi Pasal, GMIE 20245: Kami Bukan Pewaris Koruptor
Ketua Umum GMIE 2045, Ilham Abraham Mansyur/Dokpri.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID Gerakan Milenial Indonesia Emas (GMIE) 2045 menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan pengamat kebijakan publik Hardjuno Wiwoho yang mendesak DPR RI membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset secara mendalam, pasal demi pasal.

Ketua Umum GMIE 2045, Ilham Abraham Mansyur, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menutup ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi.

“Kami sejalan dengan pandangan Pak Hardjuno. DPR harus membahas RUU ini dengan serius, pasal per pasal, sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya tegas terhadap koruptor tetapi juga adil, transparan, dan melindungi hak-hak warga negara,” ujar Ilham dalam keterangan resminya, Sabtu (13/9/2025).

Baca Juga :  DPR Harap Implementasi KRIS Tak Beratkan Masyarakat, Terutama Terkait Besaran Iuran

Isu Strategis Generasi Muda

GMIE 2045 menilai korupsi adalah ancaman langsung bagi masa depan generasi milenial dan Gen Z. Ilham menekankan, praktik korupsi yang merugikan negara tidak hanya melemahkan pembangunan, tetapi juga membebani generasi muda dengan utang dan menutup akses terhadap lapangan kerja berkualitas.

“Korupsi itu musuh generasi kami. Kalau tidak diberantas secara serius, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 akan tinggal jargon. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus menjadi tonggak nyata reformasi hukum. Dan kami nyatakan kami nggak mau jadi pewaris negara para koruptor,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua KPK: Pejabat BUMN Tetap Bisa Diproses Hukum Meski Tidak Berstatus Penyelenggara Negara

Menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), potensi kerugian negara dari kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir mencapai ratusan triliun rupiah. RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi payung hukum modern untuk memastikan kekayaan hasil tindak pidana dapat dirampas kembali oleh negara.

Seruan Transparansi dan Kepastian Hukum

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *