JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan Wilmar International Limited atau Wilmar Group soal penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya.
Dalam pernyataan persnya, Wilmar group mengklaim bahwa uang tersebut merupakan dana jaminan.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada awak media yang dikutip redaksi, Kamis (19/6/2025).
Menurut Harli, uang yang disita Kejagung dari 5 terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group merupakan uang sita yang menjadi barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











