Hukum  

Terkait Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita, Kejagung Bantah Klaim Wilmar Group

Terkait Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita, Kejagung Bantah Klaim Wilmar Group
Press Conference terkait uang Rp 11,8 triliun yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung)/Scsht tvone.
120x600
a

Nantinya, uang yang disita berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025 tersebut bakal dipertimbangkan dalam putusan pengadilan pascatim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi.

“Karena perkaranya masih sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” tuturnya.

Harli menambahkan, uang yang disita itu telah dimasukan ke dalam bagian yang tak terpisahkan dari memori kasasi guna menjadi bahan pertimbangan Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut dikompensasikan untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi dari para terdakwa korporasi tersebut.

Baca Juga :  DPP GENCAR: KPK Banci dalam Mengusut Korupsi CSR BI dan Kasus Besar Lainnya

Kejagung pun optimistis kasasi bakal dimenangkan pihaknya. “Kita harus optimis karena kita juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan JPU sesuai rilis telah memasukkan tambahan memori kasasi terkait penyitaan uang tersebut,” katanya.[zul]

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *