Guru Digaji Hanya Rp200 Ribu, DPR Desak Revisi Aturan BOS

Otonominews
Guru Digaji Hanya Rp200 Ribu, DPR Desak Revisi Aturan BOS
Anggota Komisi X, Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends/Parlementaria.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.ID DPR RI mendesak pemerintah segera merevisi aturan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai merugikan guru. Aturan baru tersebut membuat sebagian guru hanya menerima gaji Rp200.000–Rp300.000 per bulan.

Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends dalam rapat kerja dengan Kemendikdasmen di DPR, menyoroti Permendiknas Nomor 8 Tahun 2025 yang menurunkan alokasi dana BOS untuk honor guru dari 50 persen menjadi 20 persen.

Baca Juga :  Tri Adhianto Kolaborasi Kerjasama Internasional Tangani Sampah Sungai dan Pendidikan  

“Dengan alokasi 20 persen, banyak guru menerima gaji yang sangat rendah. Ini tidak adil dan menghambat operasional sekolah. Revisi harus dilakukan paling lambat satu minggu,” kata Mercy, dikutip redaksi, Jumat (5/9).

Selain itu, Fraksi PDI-Perjuangan juga mendukung peningkatan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD dan SMP, serta mendorong pemerataan digitalisasi sekolah di seluruh Indonesia, termasuk daerah 3T.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *