Guru Digaji Hanya Rp200 Ribu, DPR Desak Revisi Aturan BOS

Otonominews
Guru Digaji Hanya Rp200 Ribu, DPR Desak Revisi Aturan BOS
Anggota Komisi X, Anggota Komisi X DPR RI Mercy Chriesty Barends/Parlementaria.
120x600
a

Sementara itu di kesempatan yang lain, Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi menyoroti keterbatasan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang membuat lebih dari 700 ribu calon mahasiswa gagal melanjutkan pendidikan tinggi pada 2025.

Ia menyebut, hingga Juni 2025 tercatat 921.000 pemohon KIP Kuliah, sementara kuota yang tersedia hanya 200.000.

“Akibat keterbatasan kuota, ratusan ribu anak bangsa gagal kuliah. Penambahan penerima KIP sangat mendesak agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Kadafi dalam rapat dengan Kemendiksaintek di DPR.

Baca Juga :  Tri Adhianto Kolaborasi Kerjasama Internasional Tangani Sampah Sungai dan Pendidikan  

Ia juga menekankan perlunya penyederhanaan prosedur pengajuan KIP agar tidak memberatkan perguruan tinggi, khususnya swasta di daerah dengan keterbatasan internet.[zul]

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *