DPR Didesak Segera Bahas Teknis RUU Perampasan Aset, Pengamat: Jangan Tunggu Publik Marah

Otonominews
DPR Didesak Segera Bahas Teknis RUU Perampasan Aset, Pengamat: Jangan Tunggu Publik Marah
Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho/Ist.
120x600
a

Regulasi Ada, Tapi Tidak Dijalankan

Menurut Hardjuno, banyak undang-undang sebenarnya sudah memberi ruang untuk perampasan aset, seperti UU Tipikor, UU TPPU, KUHAP, hingga putusan MK. Namun, selama ini regulasi tersebut tidak dijalankan secara konsisten.

“Masalahnya bukan ketiadaan hukum, tapi kemauan menegakkan. Jangan sampai RUU ini hanya jadi sandiwara politik,” ujarnya.

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti, dari aturan yang sudah ada. Regulasi baru ini diharapkan bisa menutup celah hukum, memperjelas prosedur, dan memperkuat efektivitas penegakan.

Baca Juga :  DPR dan Pemangku Kepentingan Sepakat Percepat Revisi UU Hak Cipta untuk Atasi Polemik Royalti Musik

“UU Tipikor dan TPPU memang ada, tapi implementasinya terbatas. RUU Perampasan Aset harus hadir untuk mempercepat, mempertegas, sekaligus memperluas upaya pemiskinan koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi berat,” tambahnya.

Lebih jauh, ia menyoroti lemahnya mekanisme penyitaan yang selama ini hanya bisa dilakukan setelah putusan inkrah. Padahal banyak koruptor justru melarikan diri atau mengalihkan aset sebelum proses hukum selesai.

Karena itu, menurut Hardjuno, RUU ini harus memberi ruang bagi negara untuk bertindak cepat dengan standar pembuktian ketat, meskipun belum ada putusan pidana, namun tetap menjamin asas keadilan dan hak asasi.

Baca Juga :  Ada 115 Gugatan Hasil Pilkada 2024, MK Diminta Proses Transparan dan Imparsial

“Kita butuh mekanisme penyitaan lebih dini agar aset tidak keburu hilang. Tapi tetap harus ada batasan: hanya untuk kejahatan luar biasa, nilai kerugian besar, dan melalui sidang pengadilan terbuka. Itu inti pentingnya RUU ini,” pungkasnya.[zul]

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 0 / 5. Vote count: 0

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *