Regulasi Ada, Tapi Tidak Dijalankan
Menurut Hardjuno, banyak undang-undang sebenarnya sudah memberi ruang untuk perampasan aset, seperti UU Tipikor, UU TPPU, KUHAP, hingga putusan MK. Namun, selama ini regulasi tersebut tidak dijalankan secara konsisten.
“Masalahnya bukan ketiadaan hukum, tapi kemauan menegakkan. Jangan sampai RUU ini hanya jadi sandiwara politik,” ujarnya.
Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti, dari aturan yang sudah ada. Regulasi baru ini diharapkan bisa menutup celah hukum, memperjelas prosedur, dan memperkuat efektivitas penegakan.
“UU Tipikor dan TPPU memang ada, tapi implementasinya terbatas. RUU Perampasan Aset harus hadir untuk mempercepat, mempertegas, sekaligus memperluas upaya pemiskinan koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi berat,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyoroti lemahnya mekanisme penyitaan yang selama ini hanya bisa dilakukan setelah putusan inkrah. Padahal banyak koruptor justru melarikan diri atau mengalihkan aset sebelum proses hukum selesai.
Karena itu, menurut Hardjuno, RUU ini harus memberi ruang bagi negara untuk bertindak cepat dengan standar pembuktian ketat, meskipun belum ada putusan pidana, namun tetap menjamin asas keadilan dan hak asasi.
“Kita butuh mekanisme penyitaan lebih dini agar aset tidak keburu hilang. Tapi tetap harus ada batasan: hanya untuk kejahatan luar biasa, nilai kerugian besar, dan melalui sidang pengadilan terbuka. Itu inti pentingnya RUU ini,” pungkasnya.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












