JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Penanggulangan kemiskinan, terutama kemiskinan ekstrem, harus dilakukan secara tepat sasaran dan terintegrasi.
Pernyataan ini disampaikan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, dalam kegiatan Sosialisasi Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah terhadap Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang diselenggarakan secara daring belum lama ini.
“Penghapusan kemiskinan ekstrem tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada integrasi program, kesamaan arah, dan ketepatan sasaran agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat miskin,” ujar Restuardy dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (10/7/2025)..
Restuardy menjelaskan, arahan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pelaksanaan program pengentasan kemiskinan yang efektif dan menyeluruh.
Dalam mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Bangda telah menerbitkan panduan berupa tagging program, kegiatan, dan sub-kegiatan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE).
Tagging ini mengacu pada Kepmendagri Nomor 5889 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 1317 Tahun 2023, serta tetap digunakan dalam penyusunan RKPD dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











