BANDUNG.OTONOMINEWS.ID – Pemerintah memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh daerah.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, dan sosial
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud menyampaikan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.
Karena itu, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh masyarakat mendapatkan layanan dasar sesuai standar yang telah ditetapkan.
“SPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi ukuran nyata dari hadirnya pemerintah dalam menjamin layanan dasar bagi masyarakat. Pemerintah daerah kita dorong agar dapat mencapai 100 persen penerapan SPM,” ujar Restuardy.
Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Capaian dan Pelaporan SPM Wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).
Penerapan SPM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan wajib pemerintah daerah harus berfokus pada pelayanan dasar.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang penerapan SPM.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) juga mengatur bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mendukung pencapaian SPM sesuai kinerja layanan di daerah.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












