Tito Karnavian Tegaskan Transformasi Adminduk: Permendagri 6/2026 untuk Pelayanan Publik Berkeadilan

Tito Karnavian Tegaskan Transformasi Adminduk: Permendagri 6/2026 untuk Pelayanan Publik Berkeadilan
120x600
a

JAKARTA, otonominews.id Kementerian Dalam Negeri resmi mengundangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri No. 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. Regulasi baru ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan kependudukan yang lebih inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Permendagri terbaru ini membawa sejumlah penyesuaian mendasar, antara lain: Penyesuaian istilah ‘cacat fisik’ menjadi ‘penyandang disabilitas’ pada formulir biodata keluarga (F-1.01).

Baca Juga :  Permendagri Nomor 5 tahun 2024, Bukti Keseriusan Kemendagri Dukung Penerapan Satu Data Indonesia Tahun 2024

Selanjutnya, ada perubahan istilah pekerjaan dari PNS menjadi ASN, dengan dampak pada penyediaan blangko KTP-el sebanyak 5,67 juta keping (3,59 juta PNS dan 1,98 juta PPPK).

Terkait jenis pekerjaan rohaniawan, terdapat penambahan seperti Gembala, Uskup, Biarawan, Pandita, Pinandita, Bhikkhu, Xueshi, Wenshi, dan Jiaosheng.

Terdapat pemecahan formulir pelaporan pencatatan sipil, baik di dalam maupun luar negeri, menjadi lebih spesifik sesuai rumpun peristiwa penting; dan penambahan formulir kelengkapan persyaratan pelayanan, termasuk SPTJM untuk berbagai kondisi pencatatan sipil.

Baca Juga :  Gelar Diklat PKA dan PKP, Ikhtiar BPSDM Kemendagri Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural

Selain itu, terdapat inovasi Catatan Pinggir berbentuk QR Code yang menampilkan keseluruhan perubahan peristiwa penting, dengan opsi cetak sesuai kebutuhan masyarakat; serta penambahan pasal baru (Pasal 20A, 20B, 20C) yang mengatur masa transisi penyesuaian formulir dan penerapan QR Code paling lambat satu tahun sejak diundangkan.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *