Satu NIK, Satu Identitas Seumur Hidup: Dukcapil Tegaskan Pentingnya Waspada Penipuan Identitas

Otonominews
Satu NIK, Satu Identitas Seumur Hidup: Dukcapil Tegaskan Pentingnya Waspada Penipuan Identitas
120x600
a

JAKARTA Kasus penipuan identitas yang menimpa seorang dokter di Palembang menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya identitas tunggal kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan, sistem kependudukan nasional telah dirancang agar setiap warga negara hanya memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup.

Menurut Dirjen Teguh Setyabudi, sistem kependudukan Indonesia memiliki pengaman berlapis untuk mencegah duplikasi identitas. “Satu NIK hanya untuk satu orang dan berlaku seumur hidup. Sistem kami sudah dilengkapi verifikasi biometrik sidik jari dan wajah, sehingga tidak mungkin ada NIK ganda. Kalau ada KTP ganda, hampir pasti itu hasil pemalsuan fisik, bukan kesalahan sistem,” tegasnya.

Baca Juga :  Kemendagri Bentangkan Peta Raksasa Indonesia: Keragaman dalam Satu Data

Sementara itu, Direktur Dafdukcapil, Muhammad Farid, menyoroti pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami cara memverifikasi keaslian identitas. “Masyarakat bisa memeriksa keaslian KTP melalui Dukcapil setempat. Jika ragu terhadap identitas seseorang, cukup cek NIK dan biometrik di sistem kami. Kami juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi aman dan praktis untuk mencegah penyalahgunaan data,” jelasnya.

Farid menyatakan, IKD menjadi bagian dari strategi nasional transformasi digital pelayanan publik. “Dengan IKD, data kependudukan tersimpan aman di ponsel dan bisa diverifikasi langsung melalui sistem pusat. Ini cara paling murah dan efektif untuk memastikan identitas seseorang benar-benar valid,” katanya.

Baca Juga :  Tito Karnavian Tegaskan Transformasi Adminduk: Permendagri 6/2026 untuk Pelayanan Publik Berkeadilan

Cara Mengenali KTP-el Asli atau Palsu

Klik bintang 5 untuk rating!

Rating rata-rata 5 / 5. Vote count: 1

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *