JAKARTA, otonominews.id — Kebijakan sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM dengan data kependudukan Dukcapil merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengintegrasikan basis data korban agar proses pemulihan hak berjalan efektif dan tepat sasaran. Urgensi kebijakan ini sebagai bagian dari agenda nasional pemulihan HAM.
Hal ini mengemuka pada rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi kebijakan sinkronisasi Satu Data Pemulihan Korban Pelanggaran HAM antara Ditjen Dukcapil Kementerian Dalan Negeri dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi danPemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), di ruang rapat Dirjen Dukcapil, Gedung B lantai 2, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi memimpin rapat didampingi Direktur PIAK Komjen Pol Muhammad Nuh Al Azhar serta jajaran. Sementara dari Kemenko Kumham Imipas, hadir Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM, Prof. Fitra Arsil, dan Plt. Sekretaris Deputi Koordinasi HAM, Muslim Alibar beserta jajaran.
Sinkronisasi dan verifikasi data korban pelanggaran HAM antara Ditjen Dukcapil dengan Kemenko Kumham Imipas, serta lembaga terkait untuk mendukung agenda pemulihan dengan target pemutakhiran data dalam waktu dekat.
Dalam paparannya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa sejak 2022 Dukcapil telah mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat dengan dua jenis data: yakni data demografik (31 elemen data) dan biometrik (sidik jari, iris mata, dan foto wajah).
“Dukcapil menjadi single source of truth untuk identitas. Namun, kami tetap bergantung pada peran 514 kabupaten/kota untuk registrasi lapangan. Karena itu, peningkatan infrastruktur, jaringan, dan cyber security menjadi kebutuhan mendesak, termasuk pembangunan data center baru,” ujar Teguh.
Validasi dan Verifikasi Data
Dirjen Teguh menyarankan pendekatan dua jalur: verifikasi lewat SIAK jika data tersedia, dan jemput bola ke daerah bila data tidak muncul. “Tim Dukcapil akan turun lapangan bersama kementerian teknis agar pertanyaan non-kependudukan bisa dijawab. Komunikasi teknis, pengiriman data, bahkan kerja lembur akan kita lakukan demi percepatan,” ujar Teguh.
Direktur PIAK Muhammad Nuh Al Azhar menambahkan, data kependudukan bersifat dinamis, sehingga validitas hanya tercapai melalui perpaduan data demografik dan biometrik.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












