Sinkronisasi Satu Data Korban HAM, Dukcapil–Kemenko Kumham Imipas Mantapkan Agenda Pemulihan

Otonominews
Sinkronisasi Satu Data Korban HAM, Dukcapil–Kemenko Kumham Imipas Mantapkan Agenda Pemulihan
120x600
a

“Metode verifikasi kami mencakup pemadanan lewat SIAK, biometrik, card reader, face recognition, hingga Identitas Digital. Namun perlu ditegaskan, Dukcapil hanya mencatat dan memverifikasi identitas, sementara penetapan status korban tetap menjadi kewenangan Komnas HAM atau lembaga berwenang,” jelas Nuh.

Data Korban HAM dan Pemutakhiran

Prof. Fitra Arsil menyampaikan, pemutakhiran data korban HAM merupakan instrumen krusial dalam agenda nasional untuk memastikan negara hadir memenuhi hak-hak penyintas secara presisi.

Pemerintah, kata Fitra, menargetkan sinkronisasi data nasional ini rampung sepenuhnya pada Juni 2026 sebagai basis utama intervensi kebijakan lintas kementerian dan lembaga. “Basis awal ada di Komnas HAM dengan sekitar 8.599 nama. Sebagian sudah tersentuh program pemulihan, namun daftar by-name/by-address perlu dibersihkan dan di-update. Cross-check dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kemenkumham, dan lembaga terkait menjadi langkah krusial agar pemulihan tepat sasaran,” ungkap Fitra.

Baca Juga :  Mudik Tenang, Dukcapil Tetap Melayani: Dirjen Teguh Pastikan Layanan Adminduk Aktif Selama Libur Idul Fitri

Muslim Alibar menambahkan, beberapa kasus lama belum terekam penuh di sistem terpusat. “Untuk kasus historis sebelum tahun 2000 atau 2011, kita perlu penjemputan data dari arsip daerah. Ini pekerjaan teknis yang harus segera dilakukan,” ujarnya.

Rapat juga menyoroti pentingnya koordinasi antar-lembaga. Surat formal dan pengiriman data dari Komnas HAM/LPSK ke Dukcapil menjadi prasyarat agar pemadanan berjalan. Kemenko Kumham Imipas akan memfasilitasi pertemuan lintas kementerian.

Baca Juga :  Ayo Kunjungi Denfest 2024, Jangan Lupa Rekam Cetak KTP-el dan Aktivasi IKD

“DPR memberi target penyelesaian data sampai Juni. Karena itu, minggu depan kita rencanakan rapat tindak lanjut untuk sinkronisasi data dan progres,” tegas Fitra.

Pertemuan menyepakati bahwa Dukcapil siap membantu pemadanan dan verifikasi identitas, sementara penetapan korban tetap menjadi kewenangan Komnas HAM/LPSK. Dibutuhkan alur pengiriman data yang jelas, pendampingan lapangan bersama kementerian teknis, serta percepatan proses untuk memenuhi target waktu yang ditetapkan.

“Momentum ini harus kita gunakan untuk memastikan pemulihan korban pelanggaran HAM berjalan dengan data yang valid dan terintegrasi. Sinkronisasi data ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal pemulihan martabat korban. Dukcapil berkomitmen penuh mendukung agenda nasional ini,” tutup Dirjen Teguh Setyabudi.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *