Tito Karnavian Tegaskan Transformasi Adminduk: Permendagri 6/2026 untuk Pelayanan Publik Berkeadilan

Tito Karnavian Tegaskan Transformasi Adminduk: Permendagri 6/2026 untuk Pelayanan Publik Berkeadilan
120x600
a

Hanya saja, pada Pasal 20C ditegaskan: “Catatan Pinggir yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.”

Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan pentingnya implementasi regulasi ini secara konsisten di seluruh daerah. “Saya instruksikan agar seluruh jajaran Dukcapil di kabupaten/kota segera menyesuaikan formulir dan sistem pelayanan sesuai Permendagri No. 6 Tahun 2026. Reformasi ini tidak sekadar teknis, melainkan bagian dari transformasi pelayanan publik yang lebih inklusif, efisien, dan berkeadilan,” tegas Tito.

Baca Juga :  Permendagri Nomor 5 tahun 2024, Bukti Keseriusan Kemendagri Dukung Penerapan Satu Data Indonesia Tahun 2024

Tito mengimbuhkan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan, mendapatkan hak administrasi kependudukan secara penuh tanpa diskriminasi.

Dengan diberlakukannya Permendagri No. 6 Tahun 2026 ini, Mendagri berharap masyarakat lebih mudah dalam mengurus dokumen kependudukan. “Dan yang terpenting data kependudukan lebih akurat dan sesuai perkembangan sosial, pelayanan publik lebih transparan melalui inovasi QR Code; serta para ASN dan PPPK mendapatkan identitas kependudukan yang sesuai dengan status pekerjaan terbaru,” demikian Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga :  Gelar Diklat PKA dan PKP, Ikhtiar BPSDM Kemendagri Tingkatkan Kompetensi Kepemimpinan Struktural

Dihubungi secara terpisah, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan sejumlah perubahan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan Adminduk. “Permendagri No. 6 Tahun 2026 hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat. Penyesuaian istilah disabilitas, perubahan jenis pekerjaan menjadi ASN, hingga penambahan formulir pencatatan sipil adalah bentuk komitmen kami menghadirkan layanan yang inklusif, modern, dan akurat,” ujar Teguh.

Teguh menambahkan, dengan adanya QR Code pada Catatan Pinggir, masyarakat akan lebih mudah mengakses riwayat perubahan data kependudukan secara transparan dan terpercaya.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *