PADANG.OTONOMINEWS.ID – Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud menegaskan pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini disampaikan pada Rapat Koordinasi SPM yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Restuardy menekankan bahwa penerapan SPM bukan semata kewajiban regulatif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin pemenuhan hak dasar setiap warga negara. Pelayanan dasar yang dimaksud mencakup enam bidang: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), serta sosial.
“Upaya ini sejalan dengan amanat RPJMN 2025–2029 dan menjadi bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujar Restuardy Daud dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (6/8/2025),
Data tahun 2024 menunjukkan bahwa capaian SPM se-Sumatera Barat berada pada angka 87,86 persen, masih di bawah target nasional sebesar 100 persen. Beberapa kendala utama dalam pelaksanaan SPM di daerah meliputi terbatasnya alokasi anggaran, kurangnya sumber daya manusia, minimnya sarana dan prasarana, serta belum optimalnya sistem pelaporan dan validasi data di tingkat lokal.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











