JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – PT Wilmar Group atau Wilmar International Limited buka suara terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan telah menyita uang Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group.
Kejagung menegaskan bahwa penyitaan tersebut terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi pada periode Juli 2021 hingga Desember 2021.
Sedangkan Wilmar International Limited dalam siaran persnya yang diterima awak media menyatakan bahwa uang Rp 11,8 triliun itu merupakan uang jaminan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh anak perusahaan Wilmar dalam kasus korupsi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi periode Juli 2021 hingga Desember 2021.
“Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” kata siaran pers resmi perusahaan induk Wilmar Group yang, Rabu (18/6/2025).
Uang jaminan tersebut, menurut Wilmar, akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu bisa disita oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian apabila Mahkamah Agung memutuskan Wilmar bersalah.
“Para termohon Wilmar tetap menyatakan bahwa semua tindakan yang mereka lakukan dilakukan dengan itikad baik dan bebas dari segala bentuk niat korup,” katanya.
Menurut Wilmar, uang triliunan rupiah itu merupakan hasil konversi kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh lima anak perusahaan Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Menuntut kerugian negara secara agregat sebesar Rp 12,3 triliun atau sekitar USD 755 juta,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang terjadi periode Juli 2021 hingga Desember 2021.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025, mengatakan bahwa uang triliunan tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group.
Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












