IAW Desak Audit Nasional Terkait Kuato Internet Hangus dan Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom

IAW Desak Audit Nasional Terkait Kuato Internet Hangus dan Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom
Gedung Telkom Indonesia, Jakarta/Doc. Telkom.
120x600
a

Karena kuota hangus dinilai sebagai “uang publik yang menguap tanpa jejak”, berpotensi melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Perlindungan Konsumen.

“Kasus di Telkom diduga sistemik dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap BUMN digital,” katanya lagi.

Karena itu IAW membuat Surat terbuka dikeluarkan di Jakarta pada 29 Mei 2025, ihwal Praktik kuota hangus berlangsung sejak 2009, sementara investigasi anak usaha Telkom sedang berjalan di Kejati DKI.

Baca Juga :  Dianggap Jaminan, Wilmar Group Klaim Dapat Ambil Kembali Uang Rp 11,8 Triliun yang Dista Kejagung

Adapun tuntutan IAW melalui surat terbuka tersebut diantaranya adalah:

– Presiden RI diminta memerintahkan audit model bisnis kuota hangus dan regulasi pelaporan provider.
– KPK dan Kejagung perlu mengambil alih penyidikan kasus Telkom secara nasional.
– BPK diminta audit tematik terkait kuota hangus dan kepatuhan hukum provider.
– Pemerintah harus terbitkan aturan khusus pertanggungjawaban kuota hangus.

“IAW menegaskan, Negara wajib hadir mengawasi aset rakyat yang lenyap tanpa transparansi. Desakan ini menekankan urgensi penegakan hukum dan akuntabilitas di sektor telekomunikasi,” pungkas Iskandar Sitorus.[zul]

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *