Hukum  

Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Penyerobotan Tanah Negara oleh Perusahaan Properti Citraland

Kejagung Diminta Selidiki Dugaan Penyerobotan Tanah Negara oleh Perusahaan Properti Citraland
Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi/Otn.
120x600
a

JAKARTA, OTONOMINEWS.IDCBA (Center For Budget Analisis) meminta Kejaksaan Agung Kejagung) untuk segera mengeluarkan sprindik untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi, penggelapan aset negara, dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PTPN II, anak perusahaannya PT PEN2, dan korporasi properti raksasa Citraland atau PT Ciputra KPSN.

“Sprindik Kejagung ini penting untuk menyelamatkan aset Negara sebanyak 5.873 hingga 8.077 hektare di Sumatera Utara yang saat ini sedang dibangun proyek properti mewah, bersama Citraland, tapi tanpa dasar hukum yang sah,” kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/5/2025).

Baca Juga :  Pj Gubernur Agus Fatoni Komitmen Jaga Kedaulatan Pangan Sumut

Perlu diketahui pada tahun 1999–2000, PTPN II mengajukan perpanjangan HGU atas 62.161 ha,dan hanya 56.341 ha yang diperpanjang. Sisanya, seluas 5.873 ha, tak diperpanjang karena berbagai alasan, termasuk tumpang tindih klaim masyarakat dan perubahan tata ruang. Dan Tanah ini secara hukum kembali ke negara.

Seolah-olah PTPN II mengembalikan tanah eks-HGU ke negara, justru dikomersialisasikan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara anak usaha PTPN II (PT PEN2) dan Citraland.

Ikuti terus update berita Otonominews di Feed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *