“Bukan hanya membangun, mereka juga memasarkan properti di atas tanah negara,” ungkap Uchok Sky.
Maka untuk itu, lanjut Ucok, CBA meminta kepada Kejagung untuk segera memanggil jajaran komisaris dan Direksi PTPN II, anak perusahaannya PT PEN2, dan korporasi properti raksasa Citraland atau PT Ciputra KPSN ke kantor kejaksaan agung di Jakarta,lanjut beliau.
“Sebaiknya Kejagung jangan diam saja, dan lakukan segera seperti memblokir lahan, dan menghentikan proyek Citraland yang diduga dibangun di atas tanah negara tanpa izin hukum tersebut,” pungkas Uchok Sky.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed











