Namun KPK belum mau membuka siapa pemilik aset-aset yang disita tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada Juli 2024 lalu. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Tiga tersangka penerima suap berstatus sebagai penyelenggara negara dan satu sisanya sebagai staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Namun KPK belum berkenan untuk merinci nama-nama para tersangka tersebut.[zul]
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












