JAKARTA, OTONOMINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam aset, terkait dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sejumlah aset tersebut berupa tanah, bangunan, dan apartemen.
“Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir senilai Rp9 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (16/5/2025).
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas. Penyitaan dilakukan pada 12-15 Mei 2025,” lanjutnya.
Ada pun aset-aset tersebut adalah berupa tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang.
Selain itu, satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Probolinggo, dan satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












