Sebagai program strategis nasional, Jamsostek ditargetkan mencakup 99,5% pekerja pada tahun 2045, sebagaimana tertuang dalam RPJPN 2025–2045. Sementara dalam RPJMN tahap awal (2025–2029), targetnya adalah 32,15% di tahun 2025 dan meningkat menjadi 43,92% pada 2029.
Dalam RKP 2026, target tersebut naik lagi menjadi 34,99%.
Restuardy juga mengingatkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 sudah secara tegas memerintahkan kepala daerah untuk menyusun regulasi dan mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan program ini, termasuk bagi pekerja informal, pegawai non-ASN, hingga penyelenggara pemilu.
Sebagai langkah konkret, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran No. 842.2/5193/Sj yang meminta pemerintah daerah memastikan seluruh pekerjanya menjadi peserta aktif Jamsostek, serta menjadikan program ini bagian dari RKPD dan APBD setiap tahun.
“Ini bukan sekedar mengejar angka.Pelindungan sosial ketenagakerjaan menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja, terutama pekerja rentan agar mereka tidak jatuh miskin saat menghadapi krisis atau kecelakaan kerja” tegasnya.
Kemendagri juga memberikan apresiasi kepada beberapa provinsi yang sudah memasukkan isu jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Rancangan Awal RPJMD 2025–2029. Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen nyata terhadap agenda perlindungan sosial nasional.
Melalui kegiatan asistensi ini, Kemendagri berharap tercipta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja, terutama yang belum terlindungi, mendapatkan akses jaminan sosial secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Ikuti terus update berita Otonominews di Feed












